Mohon Maaf apabila apa yang Kami tampilkan dalam keadaan apa adanya kami usahakan tampil sederhana demi perubahan yang sederhana. Maka saya memulainya dengan cara sederhana

Visi,Misi dan Motto

Melayani dengan PASTI penuh CERIA

Mempersiapkan Generasi Penerus Keluarga

Generasi pendahulu mesti mempersiapkan generasi penerus untuk menjadi pemimpin keluarganya yang baik dan penuh tanggungjawab.

Kita Pernah Begitu Dekat

Perasaan cinta yang kita renda saban hari,Akhirnya gugur perlahan namun pasti sarupa daun kering yang berserakan disepanjang jalan adisucipto.

Senandung Sunyi

Kuarungi samudra cintamu yang sunyi meski ku tahu itu tak bertepi

Catatan Pak Tani

Sekiranya kita takan menjadi buta ketika melihat kesalahan orang lain namun berada dalam terang saat melihat kesalahan diri.

Senin, 13 Maret 2017

Anggaran Dasar

B A B  I
PENGERTIAN, NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN DAERAH KERJA

Pasal  1

1.      Yang dimaksud dengan Kelompok Arisan adalah “Kumpulan Orang-orang yang menyatukan diri dalam kegiatan di bidang sosial ekonomi yang tumbuh dan berkembang dari oleh dan untuk anggota dengan tujuan serta visi dan misi yang samaPerkumpulan usaha bersama ini bernama : Kelompok Arisan “Ikatan Generasi Muda SABERS” dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Kelompok Arisan “Ikatan Generasi Muda Sabers”.
2.   Kelompok Arisan “Ikatan Generasi Muda Sabers” ini berkedudukan di Kaniti Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang, Propinsi Nusa Tenggara Timur.
3.  Ruang lingkup Kelompok Arisan “Ikatan Generasi Muda Sabers” ini meliputi: kegiatan Simpanan (jangka pendek dan jangka panjang), yang sesuai dengan prinsip dan sifat Kelompok, dengan keanggotaan yang bersifat terbuka.

B A B  II
AZAS DAN TUJUAN

Pasal 2

1.      Kelompok Arisan “Ikatan Generasi Muda Sabers” berasaskan Pancasila dan UUD 1945 dan bekerja atas dasar dari, oleh dan untuk para anggota.
2.      Kelompok Arisan “Ikatan Generasi Muda Sabers” bersifat kekeluargaan, non politis  dan non SARA
3.      Kelompok Arisan “Ikatan Generasi Muda Sabers”  bertujuan :
a.   Memupuk Solidaritas, Meningkatkan Rasa Kekeluargaan guna Mencapai Kemandirian bersama, dengan menganut tiga prinsip utama yaitu; 1) Swadaya,  2) Setia kawan,             3) Kejujuran.
b.       Belajar  bersama serta menanamkan pengertian dan tatalaksana ekonomi yang sehat, baik ekonomi keluarga maupun ekonomi bersama (diantara para anggota).
c.       Mengembangkan sikap dan perilaku ekonomi yang sehat diantara para anggota agar lebih sadar diri dan bertanggungjawab terhadap anggota kelompoknya.
d.  Menghimpun dan mengembangkan dana anggota  dan dana dari pihak luar guna keberlangsungan Kelompok Arisan “Ikatan Generasi Muda Sabers” secara mandiri.
e.   Memberikan pelayanan kepada para anggota secara baik.



B A B   III
VISI DAN MISI


Pasal 3
a.    Visi
     Terwujudnya kesejahteraan bersama melalui Ikatan Keluarga Besar dalam Kelompok Arisan yang mandiri

b.   Misi
Melaksanakan kegiatan usaha bersama melalui sistim Kelompok Arisan yang transparan dan berkelanjutan.

c. Motto
  Melayani dengan PASTI penuh CERIA
  PASTI (Profesional, Amanah, Setia, Tanpa, Imbalan)
  CERIA (Cepat, Efektif, Ramah, Ikhlas, Akuntabel)

 

 B A B   IV
USAHA DAN KEGIATAN

Pasal 4
1.      Menyelenggarakan kegiatan Simpanan bagi kebutuhan anggota secara teratur dan sistematis.
2.   Melaksanakan kerjasama antar lembaga dalam rangka pembiayaan dan fasilitas pendanaan bagi kebutuhan anggota dan pengembangan Kelompok Arisan “Ikatan Generasi Muda Sabers”
3.    Melaksanakan usaha-usaha produktif dan desain pengembangan usaha yang kreatif, inovatif dan strategis.
4.      Bekerjasama dengan kegiatan-kegiatan masyarakat yang lainnya berdasarkan kesetiakawanan yang menunjang pertumbuhan dan pengembangan Kelompok Arisan “Ikatan Generasi Muda Sabers”.

 B A B   V
SYARAT DAN JENIS KEANGGOTAAN

Pasal  5

Yang menjadi anggota Kelompok Arisan “Ikatan Generasi Muda Sabers” ini adalah setiap orang yang :
a.       Telah terdaftar dalam Kelompok Arisan “Ikatan Generasi Muda Sabers”
b.       Berjiwa terbuka, jujur, setia dan cakap.
c.    Menyetujui dan sanggup mematuhi Anggaran Dasar dan aturan lainnya serta sanggup melaksanakannya dengan  sebaik-baiknya.

Pasal  6
            Keanggotaan berakhir apabila :
a.     Meninggal dunia.
b.    Minta berhenti atas kehendak sendiri kepada pengurus dan disetujui dalam Rapat Anggota.
c.  Diberhentikan oleh Rapat Anggota karena tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan sebagaimana termaksud  pada pasal 5 (lima) Anggaran Dasar ini dan atau berbuat sesuatu yang merugikan Kelompok Arisan “Ikatan Generasi Muda Sabers”.

Pasal 7
Jenis Keanggotaan :
a. Anggota adalah orang yang mendaftar secara sukarela dan memenuhi syarat-syarat keanggotaan (Bab I, Pasal 1 ayat 3 ART)
b. Keanggotaan kelompok arisan khusus untuk simpanan kebersamaan (Arisan) dapat dibentuk lebih dari satu kelompok dalam naungan Kelompok Arisan Ikatan Generasi Muda SABERS.

BAB  VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 8
1.  Dalam hal Rapat Anggota Tahunan / RAT atau Rapat-Rapat lainnya semua anggota mempunyai hak suara yang sama.
2.      Kewajiban anggota Kelompok Arisan “Ikatan Generasi Muda Sabers”  yaitu :
a.       Mengamalkan dan mengembangkan Kelompok.
b.   Mentaati dan melaksanakan AD dan ART Kelompok Arisan “Ikatan Generasi Muda Sabers”.
c.   Membela kepentingan dan menjaga nama baik Kelompok Arisan “Ikatan Generasi Muda Sabers”.
d.  Ikut hadir dan proaktif dalam rapat-rapat anggota serta kegiatan-kegiatan dalam kelompok secara teratur.
e.    Ikut menanggung resiko yang timbul dalam Kelompok Arisan “Ikatan Generasi Muda Sabers”.
             3.   Hak-hak anggota :
a.      Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat-rapat anggota atas dasar satu anggota satu suara.
b.      Memilih dan/atau dipilih menjadi Pengurus Kelompok Arisan “Ikatan Generasi Muda Sabers”.
c.    Sekurang-kurangnya 50 % + 1 orang anggota bisa meminta diadakan suatu Rapat Anggota Khusus.
d.      Mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada Pengurus diluar rapat baik diminta maupun tidak, baik tertulis maupun lisan secara santun.
e.       Mendapat pelayanan dan pembinaan yang sama.
f.       Melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha-usaha Kelompok menurut ketentuan  Anggaran Dasar.
a.       Menikmati hasil-hasil usaha (simpanan SOLIDARITAS) dan usaha lainnya yang ada dalam Kelompok Arisan “Ikatan Generasi Muda Sabers”.
b.    Anggota yang meninggal dunia akan digantikan oleh ahli waris yang ditunjuk dan yang telah tercatat dalam kelompok arisan.

 

 BAB  VI
KEPENGURUSAN

Pasal 9
1.      Pengurus Kelompok Arisan “Ikatan Generasi Muda Sabers” dipilih dari dan oleh anggota dalam suatu Rapat Anggota untuk masa jabatan 2 (dua ) tahun, dan dapat dipilih kembali paling banyak 1 (satu) kali.
2.      Yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah mereka yang :
a.       Jujur, tekun, penuh tanggungjawab, mampu dan bisa menyediakan waktu.
b. Bersedia menerima koreksi dari pengawasan anggota serta Pengawas/Badan Pemeriksa.
c.   Bersedia memenuhi kewajiban yang ditentukan dalam Anggaran Dasar ini.
d.   Tidak Mendapatkan imbalan jasa sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
            3.   Pengurus dapat berhenti atau diberhentikan oleh Rapat Anggota apabila :
a.       Meninggal dunia
b.       Pindah tempat tinggal secara permanen di luar daerah kerja Kelompok Arisan “Ikatan Generasi Muda Sabers”.
c.       Minta berhenti atas kemauan sendiri.
d.  Melakukan kecurangan dan merugikan Kelompok Arisan “Ikatan Generasi Muda Sabers”.
e.  Tidak mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan / aturan dan keputusan Rapat Anggota lainnya.
4.   Jumlah pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari 5 (lima ) orang (Ketua, Wakil                 Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara ).
             5.   Kewajiban Pengurus :
a.       Melaksanakan Anggaran Dasar dan Kebijaksanaan Umum Rapat Anggota.
b.      Menyusun rencana kerja, dan anggaran belanja tahunan Kelompok.
c.       Melaksanakan rencana kerja yang telah disahkan oleh Rapat Anggota.
d.      Melayani anggota Kelompok.
e.       Mengadakan rapat-rapat anggota maupun pengurus
f. Memberikan pertanggungjawaban secara menyeluruh mengenai keadaan serta perkembangan keuangan Kelompok.
g.      Menanggung kerugian yang disebabkan karena kelalaiannya
h.      Mengadakan pembukuan usaha dan kekayaan yang dimiliki oleh Kelompok.
             6.   Hak-hak Pengurus :
a.  Mewakili Kelompok baik keluar maupun kedalam sejauh tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tanggga.
a.   Untuk membantu kelancaran Pengelolaaan Kelompok, Pengurus dapat membentuk Panitia-panitia  atau badan – badan yang disetujui dalam Rapat Anggota  Tahunan.



BAB  VII
PEMBINA/PENASEHAT DAN PEMERIKSA

 Pasal  10

             1.    Pengawasan dilakukan oleh semua anggota dan disampaikan dalam Rapat Anggota.
2.     Disamping pengawasan oleh anggota, bisa dilakukan juga oleh Badan Pemeriksa (Dewan Pembina/penasehat) yang diangkat oleh Rapat Anggota.
 3.   Pemeriksaan dilakukan sewaktu-waktu sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali meliputi : organisasi, usaha-usaha dan segala catatan tentang seluruh harta kekayaan Kelompok Arisan “Ikatan Generasi Muda Sabers” dan kebenaran pembukuan.
            4.    Dalam hal pembukuan, pemeriksaan dapat dimintakan kepada tenaga ahli (pihak ketiga).

 Pasal 11

1.      Pembina/Penasehat dan pemeriksa yang diangkat dan disahkan oleh Rapat anggota tidak termasuk dalam jabatan pengurus untuk masa jabatan 2 (dua) tahun.
2.     Yang dapat dipilih menjadi Badan Pemeriksa adalah anggota yang mengetahui seluk beluk Kelompok Arisan “Ikatan Generasi Muda Sabers”  dan pembukuannya.
3.    Jumlah anggota Badan Pemeriksa, paling sedikit terdiri dari 3 (tiga) orang, yang terdiri dari : Ketua , b. Sekretaris, c. Anggota
            4.   Dewan Pembina/pengawas mempunyai tugas-tugas pokok sebagai berikut :
a.       Memeriksa seluruh kegiatan pengurus dan harta kekayaan Kelompok
b.       Membuat laporan hasil pemeriksaan dan melaporkan kepada Rapat Anggota.
c.       Menanggapi laporan dari Pengurus Kelompok secara tertulis dan lisan.


BAB  VIII
PEMBUKUAN

Pasal 12
1.  Kelompok Arisan Kelompok Arisan “Ikatan Generasi Muda Sabers” berkewajiban menyelenggarakan pembukuan tentang usahanya.
2.  Setiap tutup tahun buku, Badan Pengurus berkewajiban membuat laporan kegiatan, Keuangan,  Neraca, dan Perhitungan rugi-laba secara transparan dan semua laporan ini disampaikan pada Rapat Anggota Tahunan
3.  Laporan tutup tahun buku dibuat Pengurus untuk disampaikan pada Rapat Anggota Tahunan.

 

BAB  IX
PENINGKATAN KAPASITAS  ANGGOTA

Pasal 13
1.   Peningkatan kapasitas anggota Kelompok Arisan “Ikatan Generasi Muda Sabers” dapat dilakukan       dengan beberapa cara antara lain :
      a.       Memanfaatkan Rapat Anggota Bulanan.
      b.       Mengunjungi anggota
      c.       Menyelenggarakan kursus-kursus, penataran serta pelatihan kerja, baik bagi anggota maupun               pengurus yang meliputi pening katan pengetahuan, teknik usaha, tata laksana dan                                 pengembangan sikap.
      d.      Mengusahakan ketertiban administrasi Kelompok Arisan “Ikatan Generasi Muda Sabers”.
2. Berusaha mengadakan kerjasama sebanyak mungkin dan seluas mungkin dengan berbagai pihak,       organisasi atau perorangan yang dapat meningkatkan kapasitas  anggota dan seluruh kegiatan             Kelompok Arisan “Ikatan Generasi Muda Sabers”.


BAB  X
RAPAT ANGGOTA

Pasal  14
1. Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam Kelompok Arisan “Ikatan Generasi Muda           Sabers”.
2. Rapat Anggota diadakan secara teratur tiga bulan sekali.
3. Rapat anggota luar biasa; dapat diadakan apabila dipandang perlu.
4. Setiap anggota mempunyai satu suara dan tidak dapat diwakili
5. Rapat Anggota sah apabila dihadiri oleh 50 % + 1 anggota.
6.  Keputusan rapat diambil berdasarkan saling pengertian dan mufakat. Dalam hal tidak tercapai kata     sepakat, maka keputusan diambil berdasarkan  2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
7. Rapat Anggota Tahunan diadakan paling  lambat 1 (satu) bulan setelah tutup tahun buku.
8. Wewenang Rapat Anggota :
          a.    Mengesahkan pendirian dan pembukuan Kelompok Arisan “Ikatan Generasi Muda Sabers”.
          b.    Mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
          c.    Memilih, mengangkat dan memberhentikan Pengurus, Badan Pemeriksa, dan badan-badan lain            yang dianggap perlu.
          d.   Menetapkan kebijakan umum Kelompok Arisan “Ikatan Generasi Muda Sabers”.
          e.    Mengesahkan rencana kerja dan anggaran belanja tahunan
          f.     Menolak atau menerima pertanggung-jawaban kerja pengurus


BAB  XI
MODAL 

 Pasal 15
a. Modal awal Kelompok Arisan “Ikatan Generasi Muda Sabers” Sebesar Rp. 100,000 (Seratus Ribu       Rupiah) per anggota yang syarat pelunasannya akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
b.  Modal awal Kelompok Arisan “Ikatan Generasi Muda Sabers” seperti poin  (a) diatas,                         diperuntukkan untuk Perencanaan Jangka Panjang yang akan diatur dalam ART Kelompok Arisan     “Ikatan Generasi Muda Sabers”.
c. Modal Kelompok Arisan “Ikatan Generasi Muda Sabers” dihimpun dan diperoleh dari Anggota           berupa :
    1.      Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib (disebut simpanan Solidaritas)
    2.      Simpanan kebersamaan (disebut dana arisan)
    3.      Simpanan Sukarela dan Simpanan lainnya.


BAB  XII
SIMPANAN ANGGOTA

Pasal 16
 1.      Setiap anggota wajib menyimpan secara teratur atas namanya sendiri pada Kelompok Arisan               “Ikatan Generasi Muda Sabers”.
2.        Jenis Simpanan anggota adalah sebagai  berikut:
            a.    Simpanan Pokok : merupakan simpanan yang wajib dikenakan kepada semua anggota, sebagai            tanda keanggotaannya dalam Kelompok Arisan “Ikatan Generasi Muda Sabers”. Simpanan                  Pokok ini berlaku  hanya satu (1) kali saja.
            b.  Simpanan Wajib: merupakan simpanan yang diberikan secara bulanan oleh semua anggota                   dengan jumlah yang disepakati bersama.
           c.    Simpanan Sukarela: merupakan simpanan yang diberikan secara  sukarela oleh semua anggota             Kelompok Arisan “Ikatan Generasi Muda Sabers”  tanpa menentukan jumlah dan batas                       tertentu.
           d.   Simpanan Sukarela senantiasa disesuaikan dengan kemampuan keuangan anggota dan rencana            dari setiap anggota dalam jangka panjang.
           f.  Simpanan pokok dan simpanan wajib anggota (simpanan Solidaritas) tidak dapat diambil                      kembali.
           g. Simpanan  pokok dan  simpanan wajib anggota  selanjutnya  disebut  sebagai simpanan                       SOLIDARITAS.



 BAB  XIII
HASIL USAHA

Pasal 17

1.      Hasil Usaha/simpanan Solidaritas (akumulasi simpanan pokok dan simpanan wajib) yaitu pendapatan usaha simpanan Kelompok Arisan “Ikatan Generasi Muda Sabers” yang diperoleh dalam satu tahun buku setelah dipotong dengan penyusutan nilai barang, dan segala biaya yang dikeluarkan dalam tahun berjalan.
2.      Hasil Usaha pada ayat 1 (satu) dipergunakan untuk :
a.             Biaya Pendidikan;
b.             Biaya Kesehatan;
c.             Biaya Kematian/Duka;
d.            Biaya Adat;
e.             Pemupukan Modal (Usaha Prioritas/Unggulan Kelompok)
Pembagian Hasil Usaha untuk anggota ditentukan kebutuhan Kelompok Arisan “Ikatan Generasi Muda Sabers”, berdasarkan keputusan rapat anggota, yang besarnya akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



B A B  XIV
TABUNGAN  ANGGOTA

Pasal 18

1.      Bilamana Kelompok Arisan “Ikatan Generasi Muda Sabers” dibubarkan, dan pada penyelesaiannya ternyata bahwa kekayaan “Ikatan Generasi Muda Sabers” tidak mencukupi untuk melunasi perjanjian dan kewajibannya, maka semua anggota diwajibkan menanggung seluruh kerugian itu masing-masing sama banyaknya.
2.      Anggota yang telah keluar dari Kelompok Arisan “Ikatan Generasi Muda Sabers”  tidak menanggung kerugian dari usaha yang tidak turut diputuskan oleh anggota yang bersangkutan sesudah keluar dari Kelompok Arisan tersebut.


BAB  XV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 19

1.      Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan 2/3 (dua per tiga) anggota yang hadir dalam Rapat Anggota Tahunan ( RAT) atau Rapat Anggota yang khusus diadakan untuk itu.
            2.   Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan selama :
a.    Ketentuan-ketentuan  pokok Kelompok Arisan “Ikatan Generasi Muda Sabers”  tidak relevan dengan kepentingan anggota lagi.
b.    Bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.
c.    Bertentangan dengan peraturan pemerintah dan atau hukum yang berlaku.



BAB  XVI
PEMBUBARAN  DAN  PENYELESAIAN

Pasal  20

             1.   Dengan memperhatikan pasal 17 dan melalui pertimbangan-pertimbangan bahwa :
a.     Kegiatan Kelompok Arisan “Ikatan Generasi Muda Sabers” menyimpang dari Anggaran Dasar dan ketentuan-ketentuan khusus Kelompok itu sendiri.
b.    Kegiatan Kelompok Arisan “Ikatan Generasi Muda Sabers” bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.
c.     Kelompok Arisan “Ikatan Generasi Muda Sabers”  dalam keadaan sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi diharapkan kelangsungan usahanya,
d.   Keadaan atau situasi yang tidak memungkinkan lagi keberlanjutan Kelompok Arisan “Ikatan Generasi Muda Sabers”. Maka Rapat Anggota Khusus diadakan untuk mengambil keputusan membubarkan Kelompok Arisan “Ikatan Generasi Muda Sabers” ini.
2.      Keputusan Rapat Anggota Khusus untuk membubarkan adalah sah apabila diputuskan  oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) dari anggota Kelompok Arisan “Ikatan Generasi Muda Sabers” yang hadir.
3.      Untuk mengurus dan mengalihkan perbendaharaan Kelompok Arisan “Ikatan Generasi Muda Sabers”  diputuskan melalui rapat bersama.
4.      Segala sisa-sisa kekayaan dibagi kepada anggota yang masih aktif secara merata, sebanding dengan jumlah kekayaan yang ada.


BAB  XVII
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS

Pasal 21
Hal – hal yang tidak tercantum dalam Anggaran Dasar ini akan diatur melalui Rapat Anggota dengan menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan /atau Peraturan Khusus yang memuat peraturan-peraturan pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar ini dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
Anggaran Dasar ini ditanda-tangani oleh kami yang diberi kuasa oleh Rapat Anggota pada tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Januari Tahun Dua Ribu Tujuh Belas di Kaniti, Desa Penfui Timur Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang,  Provinsi Nusa Tenggara Timur.


Minggu, 12 Maret 2017

Visi Misi dan Motto

        Visi

    Terwujudnya kesejahteraan bersama melalui Ikatan Keluarga  Besar dalam Kelompok Arisan yang mandiri


        Misi

 Melaksanakan kegiatan usaha bersama melalui sistim Kelompok  Arisan yang transparan dan berkelanjutan
Motto

  Melayani dengan PASTI penuh CERIA
  PASTI (Profesional, Amanah, Setia, Tanpa, Imbalan)
  CERIA (Cepat, Efektif, Ramah, Ikhlas, Akuntabel)

Kamis, 09 Maret 2017

Mempersiapkan Generasi Penerus Keluarga

        
Keluarga adalah pokok penting yang fundamental bagi pembangunan individu secara personal. Maka dari itu, sifat anak pastilah mencerminkan sifat dari orang tuanya atau dari orang-orang lain yang dituakan dalam keluarga itu. Dari keluarga dapat lahir beraneka ragam individu dalam hal karakter dan kebudayaan yang berbeda
Generasi pendahulu mesti mempersiapkan generasi penerus untuk menjadi pemimpin  keluarganya yang baik dan penuh tanggungjawab. Dalam fenomena ini sering ada stigma negatirf, bahwa generasi pertama itu membangun, generasi kedua menikmati dan generasi ketiga menghancurkan.
Salah satu aspek penting dalam upaya peningkatan Solidaritas dan kemandirian sebuah ikatan kekeluargaan adalah melalui suatu wadah dalam rangka mempersatukan keluarga dalam suatu Visi dan Misi yang sama dalam bentuk komitmen bersama sebagai tolok ukur dan alat bantu bagi perumusan terselenggaranya sebuah kelompok yang bertumbuh besar dengan mempertimbangkan kekuatan dan kelemahan yang dimiliki, serta peluang dan ancaman yang dihadapi dalam keluarga guna mendukung pencapaian tujuan dalam sebuah komitmen bersama.
Menciptakan sumber daya manusia dan generasi masa depan yang berkualitas, bukanlah persoalan yang sederhana dan mudah. Karena selain membutuhkan strategi yang tepat dengan program-program yang memiliki daya ungkit tinggi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dibutuhkan perencanaan yang baik dan pengelolaan yang baik pula,dan juga dibutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Segenap komponen bangsa dan masyarakat harus bersungguh-sungguh berupaya meningkatkan kapasitas, kapabilitas dan kualitas sumber daya manusianya melalui pola pendidikan dan atau pembinaan yang tepat serta penanganan yang profesional. Hal ini mengisyaratkan, bangsa kita harus memiliki kemauan dan tekat yang kuat untuk membangun generasi yang tidak saja sehat, cerdas dan trampil, tetapi juga generasi yang tidak gagap teknologi, menghargai keterbukaan serta menjunjung tinggi nilai-nilai budaya, norma-norma sosial, dan aturan-aturan agama.
Sebab tanpa berbekal kemauan dan tekat kuat yang diiringi dengan model pengelolaan yang tepat, upaya-upaya yang dilakukan meskipun dengan biaya yang besar dan melibatkan para ahli dibidangnya, hasilnya tidak akan pernah optimal bahkan akan cenderung mengalami kegagalan.
Membangun atau membentuk generasi masa depan yang berkualitas, harus dimulai dengan mengkondisikan tiga lingkungan strategis, yaitu : sekolah, masyarakat dan keluarga. Keluarga adalah faktor yang paling penting, karena keluarga merupakan lingkungan yang pertama dan utama dikenal oleh setiap individu.