B A B I
PENGERTIAN, NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN DAERAH KERJA
Pasal 1
1.
Yang dimaksud dengan Kelompok Arisan
adalah “Kumpulan Orang-orang yang menyatukan diri dalam
kegiatan di bidang sosial ekonomi yang tumbuh dan berkembang dari oleh dan
untuk anggota dengan tujuan serta
visi dan misi yang sama. Perkumpulan usaha bersama ini bernama : Kelompok Arisan “Ikatan Generasi Muda SABERS” dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Kelompok Arisan “Ikatan Generasi Muda Sabers”.
2. Kelompok Arisan “Ikatan Generasi Muda Sabers” ini berkedudukan di Kaniti Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten
Kupang, Propinsi Nusa
Tenggara Timur.
3. Ruang lingkup Kelompok Arisan “Ikatan Generasi Muda Sabers” ini meliputi: kegiatan Simpanan (jangka pendek dan jangka panjang), yang sesuai dengan prinsip dan sifat Kelompok, dengan keanggotaan yang bersifat terbuka.
B A B II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 2
1.
Kelompok Arisan “Ikatan Generasi Muda Sabers” “berasaskan
Pancasila dan UUD 1945 dan bekerja atas dasar dari, oleh dan untuk para
anggota.
2.
Kelompok
Arisan “Ikatan Generasi
Muda Sabers” bersifat
kekeluargaan, non politis dan non SARA
3.
Kelompok
Arisan “Ikatan Generasi
Muda Sabers” bertujuan :
a. Memupuk Solidaritas, Meningkatkan Rasa
Kekeluargaan guna Mencapai Kemandirian bersama, dengan menganut tiga prinsip
utama yaitu; 1) Swadaya, 2) Setia kawan, 3) Kejujuran.
b.
Belajar bersama
serta menanamkan pengertian dan tatalaksana ekonomi yang sehat, baik ekonomi keluarga
maupun ekonomi bersama (diantara para anggota).
c. Mengembangkan sikap dan perilaku ekonomi
yang sehat diantara para anggota agar lebih sadar diri dan bertanggungjawab
terhadap anggota kelompoknya.
d. Menghimpun dan mengembangkan dana anggota dan dana dari pihak luar guna keberlangsungan Kelompok Arisan “Ikatan Generasi Muda Sabers” secara mandiri.
e. Memberikan pelayanan kepada para anggota secara baik.
B
A B III
VISI
DAN MISI
Pasal 3
a. Visi
Terwujudnya kesejahteraan bersama melalui Ikatan Keluarga Besar dalam Kelompok Arisan yang mandiri
b. Misi
Melaksanakan kegiatan usaha bersama melalui sistim Kelompok Arisan yang transparan dan berkelanjutan.
c. Motto
Melayani dengan PASTI penuh CERIA
PASTI
(Profesional, Amanah, Setia, Tanpa, Imbalan)
CERIA (Cepat,
Efektif, Ramah, Ikhlas, Akuntabel)
B A B IV
USAHA DAN KEGIATAN
Pasal
4
1.
Menyelenggarakan kegiatan Simpanan
bagi kebutuhan anggota secara teratur dan sistematis.
2. Melaksanakan kerjasama antar lembaga dalam rangka
pembiayaan dan fasilitas pendanaan bagi kebutuhan anggota dan pengembangan Kelompok
Arisan “Ikatan Generasi
Muda Sabers”
3. Melaksanakan usaha-usaha
produktif dan desain pengembangan usaha yang kreatif, inovatif dan strategis.
4. Bekerjasama dengan kegiatan-kegiatan
masyarakat yang lainnya berdasarkan kesetiakawanan yang menunjang pertumbuhan
dan pengembangan Kelompok Arisan “Ikatan Generasi
Muda Sabers”.
B A B V
SYARAT DAN JENIS KEANGGOTAAN
SYARAT DAN JENIS KEANGGOTAAN
Pasal 5
Yang menjadi anggota Kelompok Arisan “Ikatan Generasi Muda Sabers” ini adalah setiap orang yang :
a. Telah terdaftar dalam Kelompok Arisan “Ikatan Generasi
Muda Sabers”
b. Berjiwa terbuka, jujur, setia dan cakap.
c. Menyetujui dan sanggup mematuhi Anggaran
Dasar dan aturan lainnya serta sanggup melaksanakannya
dengan sebaik-baiknya.
Pasal 6
Keanggotaan berakhir apabila :
a. Meninggal dunia.
b. Minta berhenti atas kehendak sendiri
kepada pengurus dan disetujui dalam Rapat Anggota.
c. Diberhentikan oleh Rapat Anggota karena
tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan sebagaimana termaksud pada pasal 5 (lima) Anggaran Dasar
ini dan atau berbuat sesuatu yang merugikan Kelompok Arisan “Ikatan Generasi Muda Sabers”.
Pasal 7
Jenis Keanggotaan :
a. Anggota
adalah orang yang mendaftar secara sukarela dan memenuhi syarat-syarat keanggotaan
(Bab I, Pasal 1 ayat 3 ART)
b. Keanggotaan
kelompok arisan khusus untuk simpanan kebersamaan (Arisan) dapat dibentuk
lebih dari satu kelompok dalam
naungan Kelompok Arisan Ikatan Generasi Muda SABERS.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 8
1. Dalam
hal Rapat Anggota Tahunan / RAT atau Rapat-Rapat lainnya semua anggota
mempunyai hak suara yang sama.
2. Kewajiban anggota Kelompok
Arisan “Ikatan Generasi
Muda Sabers” yaitu :
a. Mengamalkan dan mengembangkan Kelompok.
b. Mentaati
dan melaksanakan AD dan ART Kelompok Arisan “Ikatan Generasi
Muda Sabers”.
c. Membela kepentingan dan menjaga nama baik Kelompok Arisan “Ikatan Generasi
Muda Sabers”.
d. Ikut hadir dan proaktif dalam rapat-rapat anggota serta kegiatan-kegiatan dalam kelompok secara teratur.
e. Ikut menanggung resiko yang timbul dalam Kelompok Arisan “Ikatan Generasi Muda Sabers”.
3. Hak-hak anggota :
a. Menghadiri, menyatakan pendapat dan
memberikan suara dalam rapat-rapat anggota atas dasar satu anggota satu suara.
b. Memilih dan/atau dipilih menjadi Pengurus Kelompok Arisan “Ikatan Generasi
Muda Sabers”.
c. Sekurang-kurangnya 50 % + 1 orang anggota
bisa meminta diadakan suatu Rapat Anggota Khusus.
d. Mengemukakan pendapat atau saran-saran
kepada Pengurus diluar rapat baik diminta maupun tidak, baik tertulis maupun
lisan secara santun.
e. Mendapat pelayanan dan pembinaan yang sama.
f. Melakukan pengawasan atas jalannya
organisasi dan usaha-usaha Kelompok menurut ketentuan Anggaran Dasar.
a.
Menikmati hasil-hasil usaha (simpanan SOLIDARITAS) dan usaha lainnya yang ada dalam Kelompok Arisan “Ikatan Generasi
Muda Sabers”.
b. Anggota yang
meninggal dunia akan digantikan oleh ahli waris yang ditunjuk dan yang telah tercatat
dalam kelompok arisan.
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal
9
1.
Pengurus Kelompok Arisan “Ikatan Generasi Muda Sabers” dipilih dari dan oleh
anggota dalam suatu Rapat Anggota untuk masa jabatan 2 (dua ) tahun, dan dapat
dipilih kembali paling banyak 1 (satu) kali.
2.
Yang dapat dipilih menjadi
pengurus adalah mereka yang :
a.
Jujur, tekun, penuh
tanggungjawab, mampu dan bisa menyediakan waktu.
b. Bersedia menerima koreksi dari pengawasan anggota serta Pengawas/Badan Pemeriksa.
c. Bersedia memenuhi kewajiban yang ditentukan dalam Anggaran Dasar
ini.
d. Tidak Mendapatkan
imbalan jasa sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Pengurus dapat
berhenti atau diberhentikan oleh Rapat Anggota apabila :
a.
Meninggal dunia
b. Pindah tempat tinggal secara permanen di
luar daerah kerja Kelompok Arisan “Ikatan Generasi
Muda Sabers”.
c.
Minta berhenti atas kemauan
sendiri.
d. Melakukan kecurangan dan merugikan Kelompok Arisan “Ikatan Generasi Muda Sabers”.
e. Tidak mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan / aturan dan keputusan Rapat Anggota
lainnya.
4. Jumlah pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari 5 (lima )
orang (Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara
).
5. Kewajiban Pengurus :
a.
Melaksanakan Anggaran Dasar dan
Kebijaksanaan Umum Rapat Anggota.
b. Menyusun rencana kerja, dan anggaran
belanja tahunan Kelompok.
c.
Melaksanakan rencana kerja yang
telah disahkan oleh Rapat Anggota.
d.
Melayani anggota Kelompok.
e. Mengadakan rapat-rapat anggota maupun
pengurus
f. Memberikan pertanggungjawaban secara
menyeluruh mengenai keadaan serta perkembangan keuangan Kelompok.
g.
Menanggung kerugian yang
disebabkan karena kelalaiannya
h. Mengadakan pembukuan usaha dan kekayaan
yang dimiliki oleh Kelompok.
6. Hak-hak Pengurus :
a. Mewakili Kelompok baik keluar
maupun kedalam sejauh tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tanggga.
a. Untuk membantu kelancaran Pengelolaaan Kelompok, Pengurus dapat membentuk Panitia-panitia atau badan – badan yang disetujui dalam Rapat
Anggota Tahunan.
BAB VII
PEMBINA/PENASEHAT DAN PEMERIKSA
Pasal 10
1. Pengawasan
dilakukan oleh semua anggota dan disampaikan dalam Rapat Anggota.
2. Disamping pengawasan oleh
anggota, bisa dilakukan juga oleh Badan Pemeriksa (Dewan Pembina/penasehat) yang
diangkat oleh Rapat Anggota.
3. Pemeriksaan
dilakukan sewaktu-waktu sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali meliputi : organisasi, usaha-usaha dan segala catatan
tentang seluruh harta kekayaan Kelompok
Arisan “Ikatan Generasi
Muda Sabers” dan
kebenaran pembukuan.
4. Dalam hal pembukuan, pemeriksaan dapat dimintakan kepada tenaga ahli (pihak
ketiga).
Pasal 11
1.
Pembina/Penasehat dan pemeriksa yang diangkat dan disahkan oleh Rapat
anggota tidak termasuk dalam jabatan pengurus untuk masa jabatan 2 (dua) tahun.
2. Yang dapat dipilih menjadi Badan Pemeriksa
adalah anggota yang mengetahui seluk beluk Kelompok Arisan “Ikatan Generasi Muda Sabers” dan pembukuannya.
3. Jumlah anggota Badan Pemeriksa, paling
sedikit terdiri dari 3 (tiga) orang, yang terdiri dari : Ketua , b. Sekretaris, c. Anggota
4. Dewan Pembina/pengawas mempunyai tugas-tugas pokok
sebagai berikut :
a. Memeriksa seluruh kegiatan pengurus dan
harta kekayaan Kelompok
b.
Membuat laporan hasil
pemeriksaan dan melaporkan kepada Rapat Anggota.
c. Menanggapi laporan dari Pengurus Kelompok secara tertulis dan lisan.
BAB VIII
PEMBUKUAN
Pasal
12
1. Kelompok Arisan Kelompok
Arisan “Ikatan Generasi Muda Sabers” berkewajiban menyelenggarakan
pembukuan tentang usahanya.
2. Setiap tutup tahun buku, Badan Pengurus
berkewajiban membuat laporan kegiatan, Keuangan, Neraca, dan Perhitungan rugi-laba secara
transparan dan semua laporan ini disampaikan pada Rapat Anggota Tahunan
3. Laporan tutup tahun buku dibuat Pengurus
untuk disampaikan pada Rapat Anggota Tahunan.
BAB IX
PENINGKATAN KAPASITAS ANGGOTA
Pasal 13
1. Peningkatan
kapasitas anggota Kelompok
Arisan “Ikatan Generasi Muda Sabers” dapat dilakukan dengan beberapa
cara antara lain :
a.
Memanfaatkan Rapat Anggota
Bulanan.
b.
Mengunjungi anggota
c.
Menyelenggarakan kursus-kursus,
penataran serta pelatihan kerja, baik bagi anggota maupun pengurus yang
meliputi pening katan pengetahuan, teknik usaha, tata laksana dan pengembangan
sikap.
d.
Mengusahakan ketertiban
administrasi Kelompok Arisan “Ikatan Generasi
Muda Sabers”.
2.
Berusaha mengadakan kerjasama sebanyak mungkin dan seluas mungkin dengan
berbagai pihak, organisasi atau perorangan yang dapat meningkatkan
kapasitas anggota dan seluruh kegiatan Kelompok
Arisan “Ikatan Generasi Muda Sabers”.
BAB X
RAPAT ANGGOTA
Pasal 14
1. Rapat
Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam Kelompok Arisan “Ikatan
Generasi Muda Sabers”.
2. Rapat Anggota diadakan secara teratur tiga bulan
sekali.
3. Rapat anggota luar biasa; dapat diadakan
apabila dipandang perlu.
4. Setiap anggota mempunyai satu
suara dan tidak dapat diwakili
5. Rapat Anggota sah apabila
dihadiri oleh 50 % + 1 anggota.
6. Keputusan rapat diambil
berdasarkan saling pengertian dan mufakat. Dalam hal tidak tercapai kata sepakat, maka keputusan diambil berdasarkan
2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
7. Rapat Anggota Tahunan diadakan
paling lambat 1 (satu) bulan setelah tutup
tahun buku.
8. Wewenang Rapat Anggota :
a. Mengesahkan
pendirian dan pembukuan Kelompok Arisan “Ikatan Generasi Muda Sabers”.
b. Mengesahkan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
c. Memilih,
mengangkat dan memberhentikan Pengurus, Badan Pemeriksa, dan badan-badan lain yang
dianggap perlu.
d. Menetapkan
kebijakan umum Kelompok Arisan “Ikatan Generasi Muda Sabers”.
e. Mengesahkan
rencana kerja dan anggaran belanja tahunan
f. Menolak
atau menerima pertanggung-jawaban kerja pengurus
BAB XI
MODAL
Pasal 15
a. Modal awal Kelompok Arisan “Ikatan Generasi Muda Sabers” Sebesar
Rp. 100,000 (Seratus Ribu Rupiah) per anggota yang syarat pelunasannya akan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
b. Modal awal Kelompok
Arisan “Ikatan Generasi
Muda Sabers” seperti poin (a) diatas, diperuntukkan
untuk Perencanaan Jangka Panjang yang
akan diatur dalam ART Kelompok Arisan “Ikatan Generasi Muda Sabers”.
c. Modal
Kelompok Arisan “Ikatan Generasi
Muda Sabers” dihimpun
dan diperoleh dari Anggota berupa :
1.
Simpanan
Pokok dan Simpanan Wajib (disebut simpanan Solidaritas)
2.
Simpanan
kebersamaan (disebut dana arisan)
3.
Simpanan
Sukarela dan Simpanan lainnya.
BAB XII
SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 16
1. Setiap anggota wajib menyimpan secara teratur atas
namanya sendiri pada Kelompok Arisan “Ikatan Generasi Muda Sabers”.
2. Jenis Simpanan anggota adalah
sebagai berikut:
a.
Simpanan Pokok : merupakan
simpanan yang wajib dikenakan kepada semua anggota, sebagai tanda keanggotaannya dalam Kelompok Arisan “Ikatan Generasi Muda Sabers”. Simpanan Pokok ini berlaku
hanya satu (1) kali saja.
b. Simpanan Wajib: merupakan simpanan yang
diberikan secara bulanan oleh semua anggota dengan jumlah yang disepakati
bersama.
c.
Simpanan
Sukarela: merupakan simpanan yang diberikan secara sukarela oleh semua
anggota Kelompok Arisan “Ikatan Generasi
Muda Sabers” tanpa menentukan jumlah dan batas tertentu.
d.
Simpanan Sukarela senantiasa
disesuaikan dengan kemampuan keuangan anggota dan rencana dari setiap anggota dalam jangka panjang.
f. Simpanan pokok dan simpanan wajib anggota
(simpanan Solidaritas) tidak dapat
diambil kembali.
g. Simpanan pokok dan simpanan
wajib anggota selanjutnya disebut sebagai simpanan SOLIDARITAS.
BAB XIII
HASIL USAHA
Pasal
17
1.
Hasil
Usaha/simpanan Solidaritas
(akumulasi simpanan pokok dan simpanan wajib) yaitu pendapatan usaha simpanan Kelompok
Arisan “Ikatan Generasi Muda Sabers” yang diperoleh dalam satu tahun buku setelah dipotong
dengan penyusutan nilai barang, dan segala biaya yang dikeluarkan dalam tahun
berjalan.
2.
Hasil Usaha pada ayat 1 (satu)
dipergunakan untuk :
a.
Biaya Pendidikan;
b.
Biaya Kesehatan;
c.
Biaya Kematian/Duka;
d.
Biaya Adat;
e.
Pemupukan
Modal (Usaha Prioritas/Unggulan Kelompok)
Pembagian Hasil Usaha untuk anggota ditentukan kebutuhan Kelompok Arisan “Ikatan Generasi
Muda Sabers”, berdasarkan keputusan rapat anggota, yang besarnya akan diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
B A B XIV
TABUNGAN
ANGGOTA
Pasal
18
1.
Bilamana
Kelompok Arisan “Ikatan Generasi Muda Sabers” dibubarkan, dan pada
penyelesaiannya ternyata bahwa kekayaan “Ikatan Generasi Muda Sabers” tidak mencukupi untuk melunasi
perjanjian dan kewajibannya, maka semua anggota diwajibkan menanggung seluruh
kerugian itu masing-masing sama banyaknya.
2.
Anggota yang telah keluar dari Kelompok Arisan “Ikatan Generasi Muda Sabers” tidak menanggung kerugian dari usaha yang
tidak turut diputuskan oleh anggota yang bersangkutan sesudah keluar dari Kelompok Arisan tersebut.
BAB XV
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Pasal
19
1.
Perubahan
Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan 2/3 (dua per
tiga) anggota yang hadir dalam Rapat Anggota Tahunan ( RAT) atau Rapat Anggota
yang khusus diadakan untuk itu.
2. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat
dilakukan selama :
a.
Ketentuan-ketentuan pokok Kelompok Arisan “Ikatan Generasi Muda Sabers” tidak relevan dengan kepentingan anggota lagi.
b.
Bertentangan dengan ketertiban
umum dan atau kesusilaan.
c.
Bertentangan dengan peraturan
pemerintah dan atau hukum yang berlaku.
BAB XVI
PEMBUBARAN
DAN PENYELESAIAN
Pasal 20
1. Dengan memperhatikan pasal 17 dan melalui
pertimbangan-pertimbangan bahwa :
a.
Kegiatan Kelompok Arisan “Ikatan Generasi Muda Sabers” menyimpang dari Anggaran
Dasar dan ketentuan-ketentuan khusus Kelompok itu sendiri.
b.
Kegiatan Kelompok Arisan “Ikatan Generasi Muda Sabers” bertentangan dengan
ketertiban umum dan atau kesusilaan.
c.
Kelompok
Arisan “Ikatan Generasi
Muda Sabers” dalam keadaan sedemikian rupa sehingga tidak dapat
lagi diharapkan kelangsungan usahanya,
d.
Keadaan atau situasi yang tidak
memungkinkan lagi keberlanjutan Kelompok
Arisan “Ikatan Generasi
Muda Sabers”. Maka Rapat Anggota Khusus diadakan untuk
mengambil keputusan membubarkan Kelompok
Arisan “Ikatan Generasi
Muda Sabers” ini.
2.
Keputusan
Rapat Anggota Khusus untuk membubarkan adalah sah apabila diputuskan oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat)
dari anggota Kelompok Arisan “Ikatan Generasi Muda Sabers” yang
hadir.
3.
Untuk
mengurus dan mengalihkan perbendaharaan Kelompok Arisan “Ikatan Generasi Muda Sabers” diputuskan melalui rapat bersama.
4.
Segala
sisa-sisa kekayaan dibagi kepada anggota yang masih aktif secara merata, sebanding dengan jumlah kekayaan
yang ada.
BAB XVII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
DAN PERATURAN KHUSUS
Pasal
21
Hal – hal yang tidak tercantum dalam Anggaran Dasar
ini akan diatur melalui Rapat Anggota dengan menetapkan Anggaran Rumah Tangga
dan /atau Peraturan Khusus yang memuat peraturan-peraturan pelaksanaan dari
ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar ini dan tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar.
Anggaran Dasar ini ditanda-tangani oleh kami yang
diberi kuasa oleh Rapat Anggota pada tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Januari Tahun
Dua Ribu Tujuh Belas di Kaniti, Desa Penfui Timur Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
0 komentar
Posting Komentar